Oleh | Faisal S Sallatalohy | Pemerhati Kebijakan Publik
Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yg dilekatkan sebagai Proyek Strategis Nasional, sangatlah tidak tepat.
Klaim PIK 2 sebagai PSN adalah penipuan publik. PSN hanyalah kedok yg dilakukan pemerintahan Jokowi untuk memfasilitasi oligarki 9 naga asal Cina, Sugianto Kusuma atau Aguan lewat PT. Agung Sedayu Grup mengembangkan proyek properti elitnya.
Memanfaatkan kedok PSN, Aguang mengembangkan PIK 2 dengan cara melanggar hukum. Memprluas wilayah pengembangan di luar ketentuan batas PSN. Merampas lahan warga dengan cara-cara preman.
Aguang dan kroni-kroninya, betindak layaknya gerombolan preman penipu. Melibatkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yg juga Kepala desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah dan preman bayaran.
Mereka melancarkan tipu daya, licik, arogan, bahkan mengintimidasi, memaksa, warga melepas lahannya dengan harga sangat murah, yakni 30.000- 50.000/M secara sepihak kepada PT Agung Sedayu Grup.
Proses perampasan lahan dengan cara preman dan berkedok PSN ini, diperkirakan telah mencapai 100 Ha. Tidak sesuai dengan wilayah pengembangan PSN yg diatur dalam Peraturan Presiden No. 129 Tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan PSN.
Beleid tersebut mengatur bahwa, PIK 2 bukanlah termasuk PSN. Aturan ini justru mengatur, bahwa yg dimaksud dengan PSN di wilayah tersebut adalah proyek Tropical Coastland yg lokasinya terletak di PIK2.
Peraturan Presiden terkait PSN mengatur, luas wikayah PIK 2, kurang lebih 30.000 Ha. Untuk pengembangan PSN hanya digunakan 1.756 Ha. Sisanya bukan termasuk PSN.
Jadi yg dimaksud PSN adalah proyek Tropical Coastland yg luas lahannya hanya 1.756 Ha di dalam kawasan PIK 2. Sementara lokasi pengembangan properti elit milik Agung Sedayu Grup yg bersebelahan dengan Tropical Coastland bukan termasuk PSN.
Dalam kaitan ini, Aguang sengaja memanfaatkan jargon PSN yg berdampingan untuk memperluas dan melegitimasi wilayah pengembagan properti elit miliknya dengan cara-cara menipu masyarakat. Diperkirakan upaya perampasan lahan yg dilakukan Aguang di luar PSN telah mencapai 100.000 Ha. Melampui luas lahan total PIK 2 yg hanya 30.000 ha.
Proyek PSN Trooical Coastland adalah pengembangan destinasi pariwisata baru yg dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.
Lebih jelasnya, sebagaimana tertuang dalam surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 (15 Mei 2024) dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 (4 Juni 2024).
Ditambah penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.
Penegasan dalam sejumlah surat tersebut menerangkan bahwa yg masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha. Terdiri dari: Proyek Taman Bhinneka seluas 54 Ha, Safari Zoo seluas 126 Ha, Golf Course seluas 135 Ha, Wisata Mangrove seluas 302 Ha, Sirkuit Internasional seluas 217 Ha, dan Ecotourism seluas 687 Ha.
Tidak tercantum sama sekali proyek yg dikerjakan Agung Sedayu Group. Termasuk tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya sebagaimana tujuan pengembangan properti elit yg menjadi ambisi besar Aguang, anggota 9 Naga asal Cina.
Bejatnya, meskipun tidak memiliki dasar hukum, proyek PIK 2 milik pengembang Agung Sedayu Group di luar PSN, ditetapkan oleh presiden Jokowi sebagai bagian dari PSN sejak Juni 2024 lalu dan baru tercium pada November 2024 lalu setelah derasnya kritikan publik.
Kerjasama Jokowi dan Aguang ini, menunjukan, negara telah melakukan penyelundupan hukum untuk meligitimasi oligarki memanfaatkan kedok PSN untuk keperluan bisnis mereka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintahan Jokowi mengaburkan Peta PSN di PIK 2 yg sebenarnya.
Pemeeintah Jokowi harusnya jujur ke dan memberi penegasan, bahwa wilayah pengembangan PIK 2 yg diserahkan ke Aguang tidak termasuk dalam PSN. Bukannya bertindak melakukan kejahatan dan penipuan. Dibayar berapa sih pemerintah jokowi untuk berlaku manipulatif oleh Aguang ?
Kejahatan Aguang dan pemerintah Pusat ini juga turut didukung oleh APDESI kabupaten Tangerang, pemerintah daerah meliputi camat dan lurah bahkan preman bayaran. Atas nama PSN mereka menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat dengan harga murah meriah.
Dampaknya luar biasa buruk. Sebelum ketahuan publik secara luas, Aguang telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan. Meliputi 9 Kecamatan. Aguang bahkan memanipulasi perampasan lahan warga untuk memperluas pengembangannya ke wilayah yg lebih luas. Bahkan sudah disiapkan ambisi proyek PIK-3 sampai PIK-11.
Bajiangan. Untuk PIK 2 saja, tidak memiliki dasar hukum sebagai PSN. Ini malah dengan liciknya, Aguang merampas lahan berkedok PSN untuk pengembangan usaha propertinya yg lebih luas lagi. Bayangkan sudah disiapkan plang nama untuk PIK 3 sampai PIK 11.
Hak ini menunjukan, Aguang yg dilegitimasi pemerintah Jokowi, didukung Pemda, APDESI dan preman bayaran telah melakukan abuse of power dan kejahatan hukum yg luar biasa buruknya.
Pengembang PIK 2, bahkan yg sudah disiapkan PIK 3 hingga PIK 11, sesungguhnya tidak memiliki alas hukum formal. Kedok PSN adalah kejahatan yg sangat merugikan masyarakat Banten dan harus diusut tuntas secara hukum formal.
Sesungguhnya dibalik pelanggaran hukum ini, kental aroma KKN. Kemungkin ternesarnya, Ada transaksi politik dan manfaat ekonomi yg dibayar Aguang ke Jokowi. Termasuk pejabat daerah Banten dan oknum-oknum yg mendukung perampasan lahan warga.
Lakukan Audit investigasi terhadap aset PIK 2, termasuk pelanggaran hukum yg dilakukan. Apapun yg terjadi, Aguang dan Jokowi harus mengembalikan lahan-lahan warga yg telah diserobot.
Ingat, PIK 2 adalah murni proyek swasta bukan PSN. Aguang swbagai oligarki Swasta yg didukung Jokowi, tidak berhak mengambil paksa lahan milik warga. Laut, sungai, tanah adalah kekayaan milik rakyat dan negara. Dikelolah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk dimanipulasi pemerintah untuk dikuasai, dikendalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Istana dan kolega ologarkinya.
Saat ini, keputusan ada di tangan Prabowo sebagai presiden. Pilihannya adalah membatalkan PIK 2, menyerahkan kembali lahan milik warga, menghukum dan menghusir Aguang pulang ke Cina sana, termasuk menghukum Jokowi dan semua aggotanya, baik di level kementrian maupun pemda serta oknum-oknum terlibat.
Jangan manfaatkan momen ini sebagai modus operandi politik untuk sekedar mengalihkan kendali proyek dari perampok yg lama ke perampok yg baru (pemodal, pengembang baru).
Seperti yg selalu ditunjukan Prabowo. Mencerminkan dirinya sebagai seorang patriot, kesatria HAM. Rakyat berharap Prabowo tidak hanya sekedar omon-omon.