FAKTANESIA.ID | GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa memastikan hak aparatur sipil negara (ASN) tetap terpenuhi meski di tengah duka. Hal itu ditandai dengan penyerahan santunan jaminan kematian dari PT Taspen (Persero) kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao, di Ruang Rapat Bupati Gowa, Senin (2/3/26).
Almarhum Syamsu Alam, yang tercatat sebagai PPPK Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp34,1 juta, terdiri dari Rp32 jutaan santunan kematian dan Rp1,9 jutaan jaminan hari tua.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan apresiasi atas respons cepat PT Taspen dalam memproses hak peserta.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan seperti ini. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bupati Talenrang.
Ia menegaskan pentingnya peran seluruh perangkat daerah untuk sigap melaporkan jika terdapat ASN, baik PNS maupun PPPK, yang mengalami musibah agar proses pencairan hak dapat segera dilakukan.
“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi kami harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN bisa segera diklaim oleh keluarga,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.
Sementara itu, Brand Manager PT Taspen Persero Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menjelaskan bahwa seluruh ASN dan pejabat negara secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak resmi diangkat, termasuk PPPK penuh waktu.
“ASN (PNS maupun PPPK) mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas).
Di kesempatan yang sama, ahli waris almarhum, Rohani Malinta, menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya.
“Alhamdulillah, berkat program ini kami keluarga bisa mendapatkan bantuan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Taspen. Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” katanya.
Rohani yang merupakan ibu rumah tangga dengan satu orang anak berharap program perlindungan sosial bagi ASN seperti ini terus berjalan dan memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Baginya, kehadiran negara melalui skema perlindungan Taspen menjadi bukti bahwa pengabdian ASN tetap dihargai, bahkan setelah masa tugas berakhir. R/BD


