faktanesia.id – Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang melakukan sidak pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya parcel di pusat perbelanjaan dan supermarket. Salah satu lokasi yang disasar adalah Hypermart Cyberpark, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Selasa (17/12).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Shandy Sulaeman, menyatakan sidak ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat membeli parcel. Pengawasan difokuskan pada produk kedaluwarsa, kemasan rusak, dan barang yang tidak layak konsumsi.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait produk kedaluwarsa, rusak, atau tidak layak dikonsumsi. Alhamdulillah, hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan barang-barang yang meresahkan,” ujar Shandy.
Menurutnya, sidak akan dilakukan secara acak di beberapa pusat perbelanjaan dan supermarket hingga beberapa hari ke depan. Jika petugas menemukan barang yang tidak layak jual, sanksi akan langsung diterapkan.
“Petugas akan menarik barang dari display. Jika bisa diretur, barang tidak boleh dijual kembali. Namun, jika tidak bisa diretur, barang tersebut harus dimusnahkan,” tegas Shandy.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk selalu teliti saat membeli parcel, khususnya memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, dan kelayakan produk.
“Jadilah pembeli yang cerdas. Pastikan tanggal kedaluwarsa, kemasan utuh, dan produk layak untuk dikonsumsi,” tutupnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan parcel yang beredar di Kota Tangerang menjelang Nataru dapat dipastikan aman dan sesuai standar.