faktanesia.id – Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dinalai melanggar AD?ART Partai Golkar Kuasa Hukum Penggugat Dhoni Martien akan menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk mengesahkan AD/ART Partai Golkar. Saat ini Munas Golkar XI Golkar telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dhoni Martien mengatakan perkara Munas XI Partai Golkar tidak berhenti di PN Jakarta Barat tapi juga didugat di PT TUN pada tanggal 21 Oktober 2024 untuk pengesahan AD/ART Partai Golkar.
“Nanti tanggal 21 itu nanti di bulan ini juga kita akan mengajukan gugatan atau lagi proses sekarang ini gugatan ke ptun mengenai pengesahan anggaran dasar 2024. Jadi tidak hanya di sini berhentinya nanti masih ada di PT TUN Jakarta Timur nanti.
Baca Juga Berita : Muhammadiyah Cabang Cipayung Terima Bantuan Dana TJLS Dari PLN
Sebelumnya, Dhoni menjelaskan Munas XI yang dilaksanakan di bulan agustus sangat bertentangan AD/ART Partai Golkar jangan dianggap biasa karna dengan diterimanya gugatan di PN Jakbar menandakan hasil Munas XI dalam status quo.
“Nah ini ada buktinya, ini kan buku bukunya ini ditulis di sini ya jangan dianggap enteng karena dengan status masuknya dalam sidang perkara di otomatis ini jadi status quo sebenarnya,” ungkpanya.