faktabesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengamankan dua tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11), sehingga jumlah total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 26 orang.
“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA yang berperan dalam TPPU, dan F alias W alias A yang berperan sebagai agen dari 40 website judi online,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Sabtu (30/11).
Dalam penangkapan tersangka AA, polisi berhasil menyita satu unit ponsel dan menemukan sembilan rekening yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai Rp724,3 juta juga berhasil diamankan.
Sementara itu, saat menangkap tersangka F, polisi menyita satu ponsel serta uang tunai senilai Rp720 juta.
“Kami juga masih menunggu hasil analisis dari PPATK. Hal ini diharapkan dapat membantu kami mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya, melakukan pelacakan aset, serta menyita hasil kejahatan para pelaku untuk dikembalikan kepada negara,” lanjut Ade.
Polda Metro Jaya saat ini masih mencari empat tersangka lainnya yang berstatus buron dalam kasus ini. Para buron tersebut berinisial J, JH, F, dan C, dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses hukum yang dilakukan sejauh ini, sebanyak 26 tersangka telah diamankan, termasuk sembilan di antaranya yang merupakan pegawai Komdigi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset dengan nilai total mencapai Rp167,8 miliar.